Universitas Brawijaya | Building Up Noble Future
Edaran Pelaksanaan Pengenalan Kehidupan Kampus Mahasiswa Baru Program Diploma dan Sarjana
SURAT EDARAN
Nomor : 01802/UN10/B/KM/2024
TENTANG
Pelaksanaan Pengenalan Kehidupan Kampus Mahasiswa Baru Program Diploma dan Sarjana
Yth.
Sivitas Akademika Universitas Brawijaya
Berpedoman pada Peraturan Rektor Nomor 46 Tahun 2024 Tentang Pelaksanaan Pengenalan Kehidupan Kampus Mahasiswa Baru Program Diploma dan Sarjana, maka disampaikan sebagai berikut:
A. Persiapan dan pelaksanaan
- Persiapan PKKMB Tanggal 08 – 11 Agustus 2024;
- Pelaksanaan PKKMB di tingkat Universitas Tanggal 12 – 14 Agustus 2024 secara Hybrid dan di tingkat Fakultas pada Tanggal 15 – 18 Agustus 2024;
- Pelaksanaan PKKMB dimulai dengan Upacara Penerimaan mahasiswa baru dengan aturan waktu 07.00 WIB memasuki venue dan paling lambat berakhir pukul 16:30WIB.
B. Rektor menegaskan bahwa dalam pelaksanaan PKKMB di tingkat Universitas, Fakultas dan Departemen/Program Studi dilarang untuk:
- Membuat area steril bagi semua aktivitas akademik dan kemahasiswaan Universitas Brawijaya baik di tingkat Universitas, Fakultas, dan Departemen/Program Studi;
- Melakukan penutupan ruas jalan dan trotoar di area Universitas Brawijaya pada saat pelaksanaan kegiatan PKKMB baik di tingkat Universitas, Fakultas, dan Departemen/Prodi, kecuali telah ditetapkan sebelumnya oleh Pimpinan Universitas;
- Melakukan mobilisasi atau mengumpulkan mahasiswa baru baik di dalam maupun di luar kampus, selama rangkaian pelaksanaan PKKMB berlangsung;
- Menyuarakan Jargon Fakultas pada saat pelaksanaan PKKMB di tingkat Universitas;
- Melakukan long-march pada saat pelaksanaan PKKMB di tingkat Universitas, Fakultas/Program, dan Departemen/Program Studi;
- Melakukan perundungan/kekerasan fisik/mental, dan pelanggaran etika lainnya;
- Memberikan tugas, mengadakan kegiatan lain, di luar yang ditentukan panitia Pelaksana;
- Melakukan pengantaran, penjemputan MABA di gerbang utama Universitas Brawijaya saat
selesai kegiatan PKKMB di tingkat Universitas, Fakultas, dan Departemen/Prodi.
Demikian surat edaran ini dibuat untuk dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, apabila ada pihak-pihak yang melakukan pelanggaran terhadap surat edaran ini akan diproses dan diberi sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
05 Agustus 2024
Rektor
ttd
Prof. Widodo, S.Si., M.Si., Ph.D.Med.Sc.
*Unduh berkas surat edaran (pdf)