Visi dan Misi

Visi

“UB mempunyai visi menjadi perguruan tinggi pelopor dan pembaharu dengan reputasi internasional dalam ilmu pengetahuan dan teknologi, terutama yang menunjang industri berbasis budaya untuk kesejahteraan masyarakat.”

Misi

  1. Menyelenggarakan pendidikan berstandar internasional yang menghasilkan lulusan yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta memiliki moral dan akhlak yang luhur, mandiri, serta profesional, dan berjiwa kewirausahaan;
  2. Menyelenggarakan penelitian untuk menghasilkan ilmu pengetahuan dan teknologi yang bermanfaat bagi masyarakat;
  3. Menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat untuk meningkatkan peran perguruan tinggi sebagai agen pembaruan, pelopor dan penyebar ilmu pengetahuan dan teknologi, serta sebagai agen pembangunan ekonomi bangsa dengan berdasar pada nilai kearifan lokal yang luhur
  4. Menyelenggarakan pendidikan tinggi dan mengelola perguruan tinggi yang unggul, berkeadilan, dan berkelanjutan.

Tujuan

  1. Menghasilkan lulusan yang berkemampuan akademik, berjiwa kewirausahaan, profesional, mandiri, beretos kerja, disiplin, berakhlak luhur, berwawasan teknologi mutakhir sehingga mampu bersaing dan unggul di tingkat nasional dan internasional;
  2. Menghasilkan karya inovasi teknologi, seni, sosial, dan budaya yang mampu berperan dalam pembangunan ekonomi bangsa, membangun kemandirian, berdasar nilai luhur budaya serta unggul di tingkat nasional maupun internasional;
  3. Mewujudkan lingkungan pendidikan tinggi yang ramah, berdaya saing unggul, dan berteknologi tinggi sehingga mampu mengembangkan potensi setiap insan Sivitas Akademika; dan
  4. Mewujudkan tata kelola perguruan tinggi yang akuntabel, tepat guna, efisien, mutakhir, dan terintegrasi sehingga mampu bersaing di tingkat nasional dan internasional.

Sasaran

  1. Misi 1: “pendidikan berstandar internasional” dengan sasaran:
    1. Terwujudnya program Studi yang berdaya saing dengan kekhasan UB, dan perwujudan konsep Kampus Merdeka;
    2. Terwujudnya proses pembelajaran merdeka yang inovatif dan aplikatif dengan mengimplementasikan teknologi mutakhir;
    3. Terwujudnya mahasiswa yang berdaya saing;  dan
    4. Terwujudnya alumni yang berdaya saing.
  2. Misi 2: “agen pembaruan, pelopor dan penyebar ilmu pengetahuan dan teknologi serta sebagai agen pembangunan ekonomi bangsa” dengan sasaran:
    1. Meningkatnya serapan produk hasil penelitian dan pengabdian berbasis kekhasan ke dalam dunia industri dan kelompok masyarakat;
    2. Meningkatnya kualitas hasil penelitian dan pengabdian untuk pengembangan kewirausahaan;
    3. Terwujudnya kerjasama yang ditindaklanjuti dengan kegiatan pengembangan inovasi ekonomi dan sosial budaya; dan
    4. Terwujudnya pengelolaan institusi berbasis perencanaan terintegrasi.
  3. Misi 3: ”tata kelola pendidikan tinggi yang unggul, berkeadilan, dan berkelanjutan” dengan sasaran:
    1. Terwujudnya kemampuan sivitas akademika yang mandiri, memiliki otonomi (autonomous) dan mampu mengarahkan dirinya (self-directed);
    2. Tersedianya infrastruktur, sarana dan prasarana pendidikan, penelitian, pengabdian berteknologi mutakhir dan mendukung  keberlanjutan pengelolaan dan lingkungan UB;
    3. Tersedianya sistem informasi yang berkualitas dan terintegrasi antara pendidikan, keuangan, pengelolaan aset, kinerja, dsb.;
    4. Terwujudnya sistem pengelolaan keuangan yang terintegrasi dan menjamin transparansi dan akuntabilitas;
    5. Terwujudnya unit usaha yang mandiri dan berdaya saing;
    6. Meningkatnya pendanaan dari pengelolaan Dana Abadi;  dan
    7. Tersedianya tata kelola organisasi yang efisien.

(Sumber: RENSTRA UB 2022-2027)

Tugas dan Fungsi

  • UB menyelenggarakan pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan pendidikan profesi berdasarkan standar pendidikan yang memiliki daya saing internasional dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
  • UB menyelenggarakan penelitian untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta menghasilkan inovasi untuk meningkatkan kesejahteraan dan daya saing bangsa.
  • UB menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat dalam rangka mengamalkan dan membudayakan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum.
  • UB menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan, pemberdayaan, dan/atau kerja sama dengan masyarakat sesuai kompetensi akademik yang dimiliki.

(Berdasarkan PP no 108 tahun 2021, tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Brawijaya)