Universitas Brawijaya | Building Up Noble Future
Edaran Tentang Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah Di Lingkungan Universitas Brawijaya
SURAT EDARAN
NOMOR: 5706 /UN10/TU/2022
TENTANG
HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA HARI RAYA IDUL FITRI 1443 HIJRIAH
DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS BRAWIJAYA
Yth. Pegawai Universitas Brawijaya
Memperhatikan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020;
- Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil; dan
- Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 375 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Bersama Mentari Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 936 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
dengan berpedoman pada:
- Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2022; dan
- Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 11 tahun 2022.
Rektor memutuskan dan menentukan:
- Libur Nasional Hari Raya Idul Fitri 1443 H tanggal 2 dan 3 Mei 2022.
- Cuti bersama Pegawai Universitas Brawijaya diselenggarakan tanggal 29 April, 4 Mei, 5 Mei, dan 6 Mei 2022.
- Pegawai yang bertugas pada periode cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 H diberikan cuti tahunan tambahan sejumlah cuti bersama yang tidak diberikan. Ketentuan mengenai cuti tahunan tambahan mengacu pada peraturan perundang-undangan.
- Pegawai yang melakukan perjalan keluar daerah, mudik, dan/atau keluar negeri selama periode hari libur nasional dan cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 H, wajib memperhatikan Protokol Kesehatan yang ditetapkan Kementerian Kesehatan dan Platform PeduliLindungi.
- Seluruh pimpinan unit kerja agar memastikan seluruh pegawai di unit kerja telah mendapatkan Vaksinasi Covid-19 secara lengkap.
Demikian Surat Edaran ini dibuat untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dengan penuh tanggung jawab. Semoga Tuhan Yang Esa memberikan keselamatan dan pertolongan kepada kita semua.
Rektor,
ttd.
Prof. Dr. Ir. Nuhfil Hanani AR., M.S.