Circular Letter About Universitas Brawijaya’s Working Hours on Ramadhan 1444H

SURAT EDARAN
NOMOR: 4038/UN10/TU/2023
TENTANG
JAM KERJA PEGAWAI UNIVERSITAS BRAWIJAYA PADA BULAN RAMADHAN 1444 HIJRIAH

Yth.
Pegawai Universitas Brawijaya

Berpedoman pada:

  1. Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2023 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriah di Lingkungan Instansi Pemerintah; dan
  2. Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 6 Tahun 2023 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriah di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;

Rektor memutuskan dan menentukan:

  1. Jam kerja Pegawai Universitas Brawijaya pada bulan Ramadhan 1444 Hijriah adalah sebagai berikut:
    a. Senin sampai dengan Kamis : 08.00 – 15.00 WIB
    waktu istirahat : 12.00 – 12.30 WIB
    b. Jum’at : 08.00 – 15.30 WIB
    waktu istirahat : 11.30 – 12.30 WIB
  2. Bagi pegawai yang melaksanakan tugas tertentu di bidang pelayanan publik dan/atau tugas tertentu lainnya, yang pelaksanaannya diluar jam kerja sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a dan huruf b dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
    a. shift pagi : 06.00 – 14.00 WIB
    b. shift siang : 14.00 – 22.00 WIB
    c. shift malam : 22.00 – 06.00 WIB
  3. Jumlah jam kerja efektif bagi Pegawai Universitas Brawijaya melaksanakan 5 (lima) hari kerja selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah memenuhi paling sedikit 32,5 (tiga puluh dua jam dan tiga puluh menit) per minggu.

Demikian Surat Edaran ini dibuat untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dengan penuh tanggung jawab. Selamat menjalankan Ibadah di Bulan Ramadhan 1444 Hijriah, semoga Tuhan Yang Esa memberikan keselamatan dan pertolongan kepada kita semua.

Rektor,
Prof. Widodo, S.Si., M.Si., Ph.D., Med.Sc.

 

Unduh dokumen Surat Edaran (pdf)